Daftar PNS yang Pindah Lebih Dulu ke IKN, ASN Milenial Siap-siap!

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Daftar PNS yang Pindah Lebih Dulu ke IKN, ASN Milenial Siap-siap!
Ilustrasi ASN (setkab.go.id) - sudah masuk pendataan Non ASN, apakah langsung diangkat ASN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah masih terus mengkaji unit eselon Kementerian Lembaga (KL) mana saja yang akan dipindah ke Ibu Kota Negara Nusantara. Yuk simak daftar PNS yang pindah lebih dulu ke IKN.

Merangkum berbagai sumber, tidak semua anggota Kementerian Lembaga akan dipindah ke IKN Nusantara. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, hanya yang terkait dengan supporting kebijakan langsung yang disarankan menjadi prioritas ke IKN Nusntara, sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan-pelayanan bisnis tetap di Jakarta.

Ia memberi contoh, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai kementerian yang lebih dulu pindah ke IKN karena berkaitan dengan aktivitas Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga: Wanda Hamidah Pindah ke Golkar Setelah Rumah Mau Digusur Anies, Nasdem Ogah Bela Kader yang Tak Punya Dasar Hukum

Selanjutnya, rencana tentang kementerian apa saja yang akan pindah ke sana masih dibahas lebih dalam. Ada empat skenario pemindahan yang mencuat, di mana fungsi pendukung kebijakan akan berada di IKN sedangkan fungsi pelayanan bisnis masih di Jakarta.

Rencananya, proses pemindahan dimulai pada 2024 dan dilakukan bertahap. Setidaknya ada lima klaster yang dibuat oleh Kemenpan RB untuk menjadwalkan Kementerian/Lembaga yang pindah ke IKN.

Sementara itu, diketahui bahwa PNS milenial akan jadi yang pertama pindah ke Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe pada Selasa (18/10/2022).

Daftar PNS yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Klaster 1 

Baca Juga: Sepak Terjang Tony Blair: Pernah Jadi PM Inggris Termuda, Digandeng Jokowi Promosikan IKN

Presiden, wakil presiden dan para pejabat negara, MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, BPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Pasukan Pengamanan Presiden, BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, KPK.

Klaster 2

Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Klaster 3

Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Klaster 4 

Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).

Klaster 5

LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS). Demikian penjelasan daftar PNS yang pindah lebih dulu ke IKN.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI